Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat, tiga tersangka pencuri kayu dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kabag Ops di Mukomuko, Sabtu mengatakan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa sinso, 20 liter premium, alat masak, dan delapan batang kayu ukuran 5 x 7 meter yang dicuri dari TNKS.
Sedangkan tiga orang tersangka yang dilimpahkan termasuk barang bukti itu merupakan warga Desa Suka Maju, yakni Kadin (25), Eman (40), dan Abu (40).
"Akibat tindakan itu, tersangka dijerat undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujarnya.
Karena, lanjutnya, tiga orang tersangka itu dengan sengaja telah masuk dalam kawasan TNKS yang berada tidak jauh dari Desa Bukit Makmur.
"Kemudian tiga orang tersangka yang membuat tenda dan masak di dalam kawasan TNKS menebang satu batang kayu berukuran besar yang telah dipotong menjadi dua brondolan, dan yang ditemukan barang bukti delapan kayu dengan ukuran 5 x 8 meter," ujarnya lagi.
Selanjutnya, kata dia, aksi tiga orang tersangka dalam kawasan TNKS itu diketahui oleh pihak Balai Besar TNKS wilayah VI Provinsi Bengkulu, sehingga ketiganya diamankan dan dibawa ke Polsek Kecamatan Penarik.
"Yang menangkap tersangka itu adalah BP TNKS, selanjutnya proses hukum diserahkan kepada kami," ujarnya lagi. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kabag Ops di Mukomuko, Sabtu mengatakan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa sinso, 20 liter premium, alat masak, dan delapan batang kayu ukuran 5 x 7 meter yang dicuri dari TNKS.
Sedangkan tiga orang tersangka yang dilimpahkan termasuk barang bukti itu merupakan warga Desa Suka Maju, yakni Kadin (25), Eman (40), dan Abu (40).
"Akibat tindakan itu, tersangka dijerat undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujarnya.
Karena, lanjutnya, tiga orang tersangka itu dengan sengaja telah masuk dalam kawasan TNKS yang berada tidak jauh dari Desa Bukit Makmur.
"Kemudian tiga orang tersangka yang membuat tenda dan masak di dalam kawasan TNKS menebang satu batang kayu berukuran besar yang telah dipotong menjadi dua brondolan, dan yang ditemukan barang bukti delapan kayu dengan ukuran 5 x 8 meter," ujarnya lagi.
Selanjutnya, kata dia, aksi tiga orang tersangka dalam kawasan TNKS itu diketahui oleh pihak Balai Besar TNKS wilayah VI Provinsi Bengkulu, sehingga ketiganya diamankan dan dibawa ke Polsek Kecamatan Penarik.
"Yang menangkap tersangka itu adalah BP TNKS, selanjutnya proses hukum diserahkan kepada kami," ujarnya lagi. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012