Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap tangan dua pelaku saat mencuri kayu dalam kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) di daerah itu.
"Kedua pelaku, yakni Dewa (17) dan Rusman (24) ini ditangkap saat sedang memotong kayu dalam kawasan hutan TNKS (16/5)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Kapolsek Kecamatan Penarik Ipda Kartono, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, kedua pelaku yang juga warga Kecamatan Penarik itu, ditangkap dalam kawasan TNKS tepatnya berada antara Kecamatan Penarik dan Kecamatan Teramang Jaya.
Menurut dia, lokasi ditangkapnya kedua orang ini cukup jauh, dari Kecamatan Penarik menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama satu jam.
"Saat ditangkap kedua pelaku tengah menggesek kayu jenis meranti. Dan tidak melakukan perlawanan saat keduanya ditangkap," ujarnya.
Dia mengatakan, belum banyak barang bukti kayu yang diamankan dari tangan kedua pelaku, karena diduga pelaku baru menjalankan aksinya, namun keburu ketahuan dan juga ikut diamankan satu unit mesin chainsaw.
Namun, kata dia, dengan bukti keduanya tertangkap tangan saat melakukan pencurian kayu dalam TNKS cukup kuat untuk menjerat kedua pelaku menggunakan Undang-undang Kehutananan.
Ia menerangkan, selanjutnya, kasus perambahan dan pencurian kayu dalam kawasan TNKS itu telah diserahkan penyelidikanya oleh pengawas TNKS ke Kepolisian setempat. ***1***