Mukomuko (Antara Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko,
Provinsi Bengkulu, menangkap satu dari empat pencuri kayu olahan
sebanyak 5,6 meter kubik dari Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Lokasi pencurian di hulu Sungai Air Dikit, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Penarik.
"Budi bratono (31) bin Samsudin, pencuri kayu Taman Nasional
Kerinci Sebelat (TNKS) ditangkap hari Rabu malam (15/5)," kata Kepala
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kepala
Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne, di Mukomuko,
Kamis.
Ia menyatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bakso
dan beralamat di Pasar Pedati, Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah
itu, bersalah karena mengambil kayu dari hutan lindung tanpa ada izin
dari pejabat berwenang.
Sedangkan pencuri kayu TNKS lainnya yakni Oki Saputra, Imam, Si`in
alias Indra, melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Untuk sementara kata dia, satu pencuri kayu TNKS itu diamankan di
Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kecamatan penarik beserta barang
bukti (BB) berupa kayu olahan sebanyak 5,6 meter kubik yang ditemukan di
tempat kejadian peristiwa (TKP) di hulu Sungai Air Dikit, Desa Sido
Mulyo.
"Satu pencuri beserta BB sekarang telah kami amankan di Mapolsek
Rabu malam itu juga, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut
terhadap satu pencuri kayu dari TNKS, dalam rangka pengembangan kasus
ini. (Antara)
Polres Mukomuko tangkap pencuri kayu dari TNKS
Kamis, 16 Mei 2013 18:14 WIB 1827