Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu memberi waktu selama 30 hari kepada manajemen PT Bencoolen Coal Carbon (BCC) untuk menyelesaikan pembayaran upah pekerja pemilah batu bara.

" Kami akan menindaklanjuti pengaduan ini, dalam jangka 30 hari kerja belum ada titik penyelesaian maka kami akan bawa ke ranah hukum,” kata Mediator Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ibrahim di lokasi stockpile PT BCC, Senin.

Baca juga: Puluhan pekerja PT BCC datangi Disnaker Bengkulu adukan upah tak dibayar

Pertemuan antara pekerja dengan manajemen PT BCC yang diwakili koordinator lapangan, Rustam Efendi berlangsung tanpa hasil sebab perwakilan PT BCC menyebutkan akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan perusahaan.

Seorang pekerja, Fitri mengatakan upah sebanyak 76 pekerja PT BCC belum dibayar dan pihak perusahaan selalu mengulur dan menunda pembayaran upah.

“Pihak perusahan janji membayar Senin, tapi setelah ditunggu Senin tak juga dibayar,” ujar Fitri selaku koordinator pekerja.

Fitri juga mengatakan pihak perusahan yang diwakili oleh Rustam selaku koordinator lapangan berjanji jika batu bara terjual maka gaji mereka akan dibayar tetapi sudah beberapa kontainer barang dijual, upah tetap tak dibayar.

“Bahkan pak Rustam berjanji jika bulan lalu tak dibayar dia siap masuk penjara,” ujarnya.

Hendra selaku pekerja menambahkan para pekerja sudah kehabisan kesabaran karena tidak ada kepastian pembayaran upah.

Atas kondisi ini Ibrahim mengatakan dalam 30 hari tersebut akan memangil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Pewarta: Gogo Priogo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019