Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud atas perkara suap proyek di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan. Pengacara Dirwan Mahmud, Sandy K. Singarimbun menyebut kliennya sengaja dijebak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sandy menjelaskan, dalam materi PK yang diajukan, pihaknya memuat fakta baru tentang kasus yang menjerat kliennya tersebut. Fakta baru tersebut adalah ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan kejadian pada saat OTT berlangsung.

Baca juga: Dirwan divonis enam tahun penjara

Dalam materi PK, kata Sandy, pihaknya menyajikan keterangan dari beberapa orang saksi yang memperkuat dugaan bahwa Dirwan Mahmud dijebak. Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan yang tidak terungkap pada persidangan di tingkat pertama. Sayangnya, Sandy tidak menyebut siapa-siapa saja saksi yang dimaksud.

"Pertama, awalnya kami analisa putusan tingkat pertama ada fakta yang tidak terungkap secara penuh sehingga akhirnya Dirwan Mahmud dinyatakan bersalah. Faktanya apa, penyerahan uang itu jebakan dan keterangan saksi tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian. Keterangan saksi siapa? ada beberapa saksi, namanya tak akan kami buka ya," jelas Sandy saat dihubungi, Kamis.

Selain itu, dalam materi PK pihak pengacara Dirwan Mahmud juga menyajikan fakta tentang kekhilafan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang memvonis Dirwan Mahmud bersalah dan di hukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga mencabut hak politik Dirwan Mahmud selama 3 tahun setelah masa hukuman pokok dijalani.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Bengkulu Selatan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang terdiri dari Selamet Suripto sebagai hakim ketua, didampingi Gabriel Sialagan dan Rahmat sebagai hakim anggota menyatakan bahwa Dirwan Mahmud telah terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Menurut analisa yang dilakukan tim pengacara Dirwan Mahmud, putusan majelis hakim tersebut hanya didasari atas keterangan satu orang saksi saja. Padahal, kata Sandy, seharusnya minimal majelis hakim memutuskan perkara minimal dengan dua keterangan saksi.

"Kami mendasar PK kemarin karena kekhilafan hakim. Untuk novum yang kami ajukan kemarin adalah keadaan baru atau fakta yang tidak diungkap pada proses persidangan tingkat pertama. Mengenai novumnya apa, mohon maaf kami tdk bs sampaikan karena kami anggap ini msh dlm proses," papar Sandy.

"Putusan tingkat pertama hanya berdasarkan keterangan 1 saksi, padahal putusan pidana itu minimal 2 saksi. Masa cuma berdasarkan keterangan 1 saksi langsung dinyatakan orang bersalah? Kan gak bisa begitu," sambungnya.

Baca juga: KPK kembali panggil Wakil Bupati Bengkulu Selatan

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Immanuel mengatakan, kepastian pengabulan PK yang diajukan Dirwan Mahmud tersebut telah dituangkan dalam website resmi MA dengan nomor register 363 PK/Pid.sus/2019. Hanya saja Immanuel belum bisa menjelaskan lebih rinci putusan itu sebab pihaknya belum menerima salinan petikan putusan tersebut.

Kata Immanuel, jika putusan MA sudah diunggah ke website resmi MA, maka hanya tinggal menunggu MA mengirimkan salinan putusan tersebut ke PN Bengkulu. Proses ini, jelas Immanuel, biasanya memakan waktu hingga 10 hari kerja.

"Jadi yang kita ketahui sekarang bahwa PK dikabulkan. Tetapi sejauh mana, dan apa putusannya belum diketahui. Tapi jika dilihat dari beberapa permohonan PK yang diajukan dari kita disini sebagian besar itu berupa pengurangan hukuman. Tapi untuk bisa bebas atau tidak saya tidak bisa komentar," kata Immanuel.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019