Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak ada desa dari sebanyak 148 desa di daerah itu yang fiktif.

“Kejaksaan Negeri setempat telah melakukan klarifikasi terkait dugaan desa fiktif dan sudah kami jelaskan tidak ada desa fiktif serta pembentukan desa di daerah ini berdasarkan aturan hukum,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu menjawab hasil klarifikasi terkait dugaan adanya desa yang menerima bantuan dana desa di daerah ini yang fiktif dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat telah menyampaikan data terkait dengan aturan hukum pendirian dan pemekaran wilayah administrasi desa dari sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan kepada pihak aparat penegak hukum.

Ia menyatakan, pembentukan 148 desa itu berdasarkan aturan hukum, yakni peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pembentukan setiap desa desa dan sehingga semua desa ini memiliki legalitas untuk memperoleh bantuan dana desa baik dari APBD maupun APBN.

Selain itu, ia menyatakan, semua desa yang rutin setiap tahun menerima bantuan alokasi dana desa dari APBD terutama bantuan dana desa yang bersumber dari APBN tercatat dalam data Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masing-masing desa dari 148 desa sudah mempunyai kode sendiri sebagai sebuah pemerintah desa yang defenitif, sehingga tidak ada lagi desa yang belum tercatat di kementrian,” ujarnya.

Sebanyak 148 desa di daerah ini memiliki legalitas dan sudah mempunyai kode desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019