Ratusan warga dari sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, mendesak pemerintah merevisi luasan hak guna usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari sebab sebagian lahan sudah diduduki warga.

“Kami meminta pemerintah merevisi HGU PT SIL yang baru dikeluarkan tahun 2018 karena sebagian sudah dikelola warga sejak 2013,” kata Yahani, salah seorang pengunjukrasa di depan Kantor Gubernur, Rabu.

Ia mengatakan HGU yang diberikan pemerintah kepada PT SIL merupakan bekas HGU PT Way Sebayur yang sudah ditelantarkan perusahaan itu selama bertahun-tahun.


Ia menyebutkan bahwa total HGU PT SIL di Kecamatan Pinang Raya Bengkulu Utara yaitu 6.328 hektare. Dari total luas tersebut seluas 4.917 dipermasalahkan oleh masyarakat.

Saat ini lahan yang dikeluarkan untuk masyarakat kedua desa tersebut baru 1.300 termasuk DAS (Daerah Aliran Sungai). 

Adapun tuntutan para pengunjukrasa yang bergabung dengan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan yaitu pertama, meminta pemerintah daerah Provinsi Bengkulu mevisi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.971 ha yang dikuasai dan digunakan oleh PT Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan pada tahun 2018.

Tuntutan kedua, memberikan hak masyarakat selama lahan ditelantarkan pada kurun waktu 2013 hingga 2017. Ketiga, merelokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 408 Ha, keempat menghentikan produksi dan perawatan sawit di DAS.

Kelima, memberikan hak masyarakat di eks HGU PT Tri Manunggal Pasific Abadi yang saat ini kelola oleh PT Sandabi Indah Lestari. 

Keenam, stop pertambangan batubara PT CDE yang bekerjasama dengan PT Sandabi Indah Lestari karena status tanah tersebut adalah milik negara.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019