Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pada 2020 seluruh perusahaan di daerah ini harus membayar gaji buruh sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) setempat.

“Gubernur telah menyetujui usulan UMK Mukomuko pada 2020, selanjutnya perusahaan harus mengikutinya, kalau tidak ada sanksinya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah setempat sebelumnya mengusulkan UMK 2020 kepada pemerintah provinsi setempat sebesar Rp2.365.624 per bulan, lebih tinggi dari usulan UMK tahun ini sebesar Rp2,2 juta per bulan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat keputusan Nomor : N.504.NAKERTRANS Tahun 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Mukomuko Tahun 2020.

Ia menyatakan, hasil keputusan dari gubernur tersebut sesuai dengan hasil penetapan UMK Tahun 2020 oleh dewan pengupahan pemerintah setempat yang diusulkan kepada dewan pengupahan provinsi.

“Kita bersyukur terhadap hasil penetapan UMK oleh gubernur daerah ini karena dalam hal ini gubernur telah membantu dan berpihak kepada buruh dan karyawan perusahaan di daerah ini,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, surat keputusan tentang UMK Tahun 2020 dari gubernur tersebut akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke seluruh perusahaan terutama pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.

Ia menyatakan, seluruh perusahaan yang ada di daerah ini harus menerapkan surat keputusan tentang UMK Tahun 2020 dari gubernur daerah setempat terhitung sejak mulai bulan Januari 2020.

Karena kalau tidak menetapkan gaji buruh dan karyawan sesuai dengan UMK mulai Januari 2020 maka ada sanksinya dan sesuai dengan tugas dan fungsi instansinya sebagai dinas yang mengurus perizinan maka perusahaan yang melanggarnya tidak mendapatkan perpanjangan izin usahanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019