Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini kembali memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan periode kedua setelah sebelumnya kejaksaan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Hendri Antoro dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Kepala Kejaksaan Negeri setempat mengatakan hal itu usai melaksanakan kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum di dalam lokasi kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini, yakni Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Novizar Eka Putra mewakili Bupati Mukomuko, Kepala Pengadilan Negeri Mukomuko Nur Kholis, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Nur Salim dan sejumlah perwira kepolisian resor setempat.

Hendri Antoro menyatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri setempat kepada masyarakat untuk melakukan eksekusi terakhir barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

Terkait dengan salah satu perkara tertinggi di daerah ini, yakni narkoba, ia meminta, kepada seluruh jajaran jaksa penuntut umum di institusi ini agar bisa maksimal dalam melakukan penuntutan.

“Perkara narkoba tergolong tinggi di daerah ini, untuk itu jaksa penuntut umum harus maksimal dalam melakukan penuntutan karena narkoba sangat membahayakan kehidupan generasi muda di daerah ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini meliputi sebanyak 15 perkara yang terdiri dari sebanyak tiga perkara narkotika, dua perkara perjudian, dua perkara kehutanan, dua perkara pengeroyokan, sebanyak dua kasus penganiayaan, pencurian dua kasus, dan satu kasus pembunuhan berencana.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019