Seratusan aktivis mahasiswa dan seniman berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak keputusan majelis hakim yang menolak gugatan warga atas izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu pemilik proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.

Para aktivis mengecam keputusan hakim yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: PTUN tolak gugatan izin lingkungan PLTU batu bara Bengkulu

"Kami menolak keras, dan mengutuk keras dari tindakan majelis hakim yang tidak berpihak pada kehidupan masyarakat," ujar koordinator lapangan aksi, Anggi Febrianto.

Ia mengatakan warga menggugat izin lingkungan proyek itu karena banyak pelanggaran substansi dalam penyusunan AMDAL.

"Kami akan terus melakukan konsolidasi dan akan mengawal kembali pergerakan ini dengan massa yang lebih banyak," ujar Riki.

Ia mengatakan ini adalah keresahan kolektif dari masyarakat, tidak hanya masyarakat Teluk Sepang tetapi keresahan dari seluruh masyarakat Bengkulu yang akan menjadi calon korban dari PLTU tersebut.

Baca juga: Menunggu putusan PTUN atas gugatan izin lingkungan PLTU batu bara Bengkulu

"Kami selaku masyarakat Bengkulu akan memperjuangkan keadilan ekologi di Bengkulu demi keselamatan anak cucu kami," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa di negara China sebagai pemodal PLTU batu bara Teluk Sepang sudah banyak menutup pembangkit tersebut karena dampak lingkungannya yang tidak mampu ditanggulangi.

"Kematian penyu, ikan dan udang serta pembuangan air bahang yang busuk tidak lagi bisa diakomodir dan harus ditutup," tuturnya.

Aksi para mahasiswa dan seniman diakhiri dengan penyerahan nisan dengan tulisan "Keadilan Ekologis wafat 17-12-2019" yang diletakkan di pintu masuk PTUN.

Diketahui gugatan warga atas izin lingkungan PT TLB pemilik proyek PLTU batu bara Teluk Sepang ditolak majelis hakim PTUN Bengkulu.

Pewarta: Gogo Priogo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019