Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat realisasi penerimaan daerah dari sebanyak 11 item pajak daerah mencapai sekitar Rp19 miliar pada 2018, atau sebesar 145 persen dari target yang ditetapkan sebesar sekitar Rp13 miliar.

“Realisasi penerimaan pajak daerah pada 2018 meningkat signifikan berkat kerja sama semua pihak baik aparatur pemerintah setempat, dinas instansi, lembaga-lembaga non pemerintah khusus aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Agus dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan laporan realisasi penerima daerah dari sebanyak 11 item pajak daerah pada 2018 dalam acara pemberian penghargaan kepada para wajib pajak di daerah ini.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Mukomuko Choirul Huda, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Marjohan, forum komunikasi pimpinan daerah, camat dan kepala desa.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah terdapat 11 jenis pajak daerah yang dikelola oleh daerah ini, yakni pajak hotel.

Kemudian pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPHTB).

Ia menyebutkan, penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang dibagikan ke dalam empat kategori, yakni desa/kelurahan terbaik dalam realisasi penerima PBB P2 Tahun 2018, kecamatan terbaik dalam realisasi penerimaan PBB P2 Tahun 2018.

Lalu Dinas/Instansi pengelolaan PAD terbaik dalam realisasi penerimaan pajak dan retribusi Tahun 2018 dan wajib pajak daerah terbaik dalam ketaatan membayar pajak daerah Tahun 2018.

Ia berharap, dengan pemberikan penghargaan ini dapat memotivasi para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019