Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bengkulu memberikan remisi khusus kepada tiga warga binaan yang merayakan hari raya keagamaan Natal 2019.

"Ada enam warga binaan yang menganut agama Kristen, namun hanya lima yang diajukan untuk menerima remisi," kata Kepala Lapas Bentiring, Nuridin di Bengkulu, Rabu. 

Ia menambahkan dari lima orang tersebut hanya tiga warga binaan yang memenuhi syarat menerima remisi. 

Nuridin berharap warga binaan yang menerima RK semakin menambah semangat dan termotivasi untuk melakukan hal-hal yang baik dalam kehidupan. 

Mereka yang menerima remisi khusus Natal adalah Edi Sumarno, dalam kasus korupsi yang menerima remisi selama satu bulan, Jonri Hutagaol, kasus narkoba menerima remisi selama satu bulan dan Yoharyono alias Walker, atas kasus narkoba menerima remisi selama 15 hari. 

Ia menyebutkan bahwa ada satu tahanan dari rutan Malabero yang menerima remisi dan langsung bebas yaitu atas nama Agustin Sinurat bin Kamson Sinurat jumlah remisi 15 hari kasus pencurian. 

Natal tahun ini, lapas Bentiring ikut merayakan Natal dengan tema "Hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang (Yohanes 15:14-15)"  dan sub-temanya adalah "Yesus datang untuk menjadi teladan kehidupan".

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019