Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta seluruh perusahaan di daerah setempat agar memberlakukan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp2.365.624 mulai bulan Januari.

“UMK Mukomuko mulai berlaku bulan Januari 2020. Semua perusahaan harus membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan surat keputusan Nomor : N.504.NAKERTRANS Tahun 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Mukomuko Tahun 2020.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyetujui usulan UMK Mukomuko pada 2020 sebesar Rp2.365.624 per bulan, lebih tinggi dari usulan UMK tahun ini yakni sebesar Rp2,2 juta per bulan.

Selanjutnya ia mengatakan, instansi ini akan melakukan pemantauan untuk memastikan semua perusahaan setempat terutama perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di daerah ini membayar upah minimum karyawannya sesuai dengan UMK setempat.

“Kami akan menyurati setiap perusahaan di daerah ini untuk meminta mereka mengirimkan data gaji setiap karyawannya. Dana kami juga akan rutin melakukan pengecekan gajinya setiap bulan,” ujarnya.

Terkait dengan konsekuensi bagi perusahaan di daerah ini yang tidak membayar upah sesuai dengan UMK, ia mengatakan, instansinya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Instansinya akan memberikan sanksi mulai dari teguran pertama hingga ketiga selama tiga bulan berturut-turut kepada perusahaan di daerah ini yang tidak membayar upah karyawan dan buruhnya sesuai UMK setempat.

Kemudian ia mengatakan, istansi yang mengurus perizinan berbagai usaha di daerah ini akan menerapkan saksi tegas dengan cara tidak lagi memperpanjang izin usaha perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019