Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap tiga kawanan pencopet lintas provinsi yang diberaksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan ketiga tersangka ini merupakan asal Kota Lubuklinggau, Sumsel, sedangkan korbannya adalah warga setempat.

Baca juga: Polres Rejang Lebong temukan 100 batang ganja

"Ketiga pelaku ini diamankan dalam kasus 363 atau 362 (tentang pencurian) dengan modus copet yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 kemarin dengan TKP di Talang Rimbo Pasar Atas Curup," ujar dia.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini kata dia, merupakan warga asal Kota Lubuklinggau yakni Aka Candra alias Can (41), kemudian Heri Iskandar (45), dan Dedi (40). Sedangkan korbannya bernama Ubah Misbah (65), warga Jalan A Marzuki RT 05/02, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.

Akibat aksi pencopetan yang dilakukan ketiga tersangka ini korban mengalami kerugian Rp3,5 juta, karena uang yang disimpannya disaku celana bagian belakang hilang diambil kawanan pencopet ini. Korban sendiri sempat meneriaki para tersangka maling, namun ketiganya langsung melarikan diri dengan kendaraan yang mereka bawa.

"Korban ini dibujuk rayu oleh para tersangka untuk menyerahkan undangan dan mengajak ngobrol diatas mobil mereka, dan diatas mobil tersebut pelaku ini secara diam-diam mengambil uang milik korban yang berada di saku celana. Setelah kejadian itu, korban baru sadar jika uang disaku celananya sudah hilang dan seketika itu langsung berteriak maling," terangnya.

Baca juga: Polres Rejang Lebong: Korban tewas lakalantas 2019 mencapai 27 orang

Kawanan tersangka ini sebelumnya sempat dikejar oleh petugas yang berpatroli di kawasan Pasar Atas, namun berhasil melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kepahiang dan setelah berkoordinasi dengan Polres Kepahiang ketiganya berhasil diamankan oleh personel Satlantas Polres Kepahiang yang kemudian menyerahkannya ke unit Pidum Polres Rejang Lebong.

Dalam kasus ini pihaknya selain mengamankan tiga tersangka juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Honda Mobilio warna hitam pelat BG 1751 HG dan uang tunai Rp3 juta, pakaian korban serta beberapa ajimat.

Atas perbuatannya itu, ketiga kawanan copet lintas provinsi ini untuk sementara waktu dijerat petugas penyidik atas pelanggaran 363 KUHP, junto pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Heri Iskandar salah seorang pelaku saat ditanyai wartawan mengatakan, jika aksi itu baru pertama kali melakukan lakukan di wilayah Rejang Lebong, karena mereka semula akan berangkat ke Kota Bengkulu.

"Baru sekali pak, ini juga kami lakukan sekalian mau jalan-jalan ke rumah saudara di Kota Bengkulu," aku dia singkat.***2*** 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020