Petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubag Humas AKP Tatar Insan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong,
Rabu, mengatakan kedua tersangka pengedar narkoba itu diamankan Selasa (7/1) sekitar pukul 11.00 WIB, di mana keduanya adalah DE (23), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup Selatan, kemudian AA (24) warga gang Bendungan, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan.

"Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah yang dilakukan tersangka DE," kata dia.

Setelah tersangka DE diamankan petugas tambah dia, dan dilakukan penggeledahan didapati dua paket kecil sabu sabu di dalam saku celana sebelah kiri. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah bedengan di Jalan Bakti Osis, Kelurahan Air Bang didapati 12 paket kecil sabu sabu yang di simpan dalam kotak permen.

Di rumah bedengan ini petugas juga mengamankan tersangka AA yang merupakan residivis kasus pencurian yang bebas 2018, dari tangan tersangka AA ini diamankan 10 paket sabu sabu ukuran kecil dan satu paket sabu sabu ukuran besar yang di simpan dalam kotak rokok, kemudian uang Rp282.000, satu unit HP dan satu kaca pirek.

Dari tangan AA ini kata dia, Tatar petugas selain mengamankan narkoba ukuran besar satu paket dan ukuran kecil 10 paket, satu unit HP, satu unit sepeda motor, satu buah pipet, skop plastik, 10 lembar uang yang di duga palsu karena memiliki nomor seri yang sama, dan untuk kasus ini masih di dalami pihak Reskrim Polres Rejang Lebong.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Edi Suprianto menyebutkan jika kedua tersangka ini sudah masuk dalam target operasi pihaknya karena diduga sudah lama melakukan aksinya, namun baru bisa ditangkap pada hari itu.

"Hasil tes urine keduanya positip mengkonsumsi sabu, pelaku ini diketahui merupakan pemain lama yang sudah masuk TO kita. Berdasarkan pengakuan tersangka barang ini berasal dari seseorang yang berinisial A di Kecamatan Padang Ulak Tanding, saat ini keberadaannya sedang dicari petugas," terangnya.

Untuk sementara ini kedua tersangka kata dia, dijerat petugas penyidik dengan pasal 112 dan 114 UU No.35/2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020