Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menahan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Seluma terkait kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas pimpinan dewan.

Dua orang tersangka ini merupakan ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma, yaitu FL sebagai PPTK dan SA selaku Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. 

Keduanya ditahan jaksa Kejari Seluma di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Bengkulu Rabu sore. 

Kasi Intel Kejari Seluma, Citra Apriadi mengatakan, penahanan ini sudah sesuai dengan yang diatur dalam pasal 21 KUHAP, dan persidangan bisa cepat digelar. 

"Ada kekhawatiran dari jaksa penuntut umum, terhadap tersangka dapat melarikan diri sehingga ditetapkan penahanan dahulu dan juga ini untuk mendukung proses persidangan nanti agar lebih efisien," kata Citra.

Dia menambahkan, dalam pelimpahan ini, turut dilakukan penyerahan kerugian negara sebesar Rp700 juta. 

"Kerugian sekitar Rp900 juta dan yang dikembalikan saat ini dan dijadikan barang bukti sekitar Rp700 jutaan," jelasnya. 

Kedua tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 9 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

"Yang bersangkutan ini statusnya berubah menjadi terdakwa, dan didakwakan pasal 2 pasal 3 dan pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi, ancaman terberat yaitu ada di pasal 2 yaitu penjarahan selama 20 tahun paling singkat 4 tahun," katanya.

Pewarta: Rian

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020