Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma yakni FL dan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak dan pemeliharaan kendaraan dinas pada 2017.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Keduanya bahkan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Bengkulu.
Dalam kasus ini FL diketahui menjabat sebagai PPTK dan SA menjabat sebagai Bendahara di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. "Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan keduanya sudah diperiksa juga sebagai tersangka," kata AKPB Sudarno saat dihubungi, Rabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, total anggaran belanja bahan bakar minyak dan pemeliharaan kendaraan dinas pada tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma yakni sebesar Rp1,6 miliar. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.
Kata AKBP Sudarno berdasarkan keterangan saat pemerikaaan sebagai tersangka keduanya mengaku bersedia mengembalikan kerugian negara yang muncul dalam kasus ini. Kendati demikian, AKBP Sudarno memastikan pengusutan kasus ini terus berlanjut.
"Dua tersangka ini bersedia mengembalikan kerugian negara. Namun meskipun sudah dikembalikan tetap saja tidak menghapuskan tindak pidana yang sedang berjalan," jelas Sudarno.
Seperti diketahu, penyidikan kasus ini bermula setelah Polda Bengkulu menerima hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara sebesar Rp 900 juta pada anggaran belanja bakar bakar inyak dan pemelihraaan kendaraan dinas tahun 2017. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sudarno menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran kedua tersangka.
"Kalau perannnya tentu mereka melakukan tindakpidana yang disangkakan. Namun kita masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," paparnya Sudarno.
Polda Bengkulu tetapkan dua ASN Setwan Seluma sebagai tersangka
Rabu, 23 Oktober 2019 16:47 WIB 2959