Manajemen pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara Bengkulu yakni PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) mengakui hingga saat ini mereka belum mengantongi izin pembuangan limbah cair dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), izin tersebut masih dalam proses.

Direktur PT TLB Willy Cahya Sundara, dalam surat resmi yang dikirimkan ke redaksi Antara pada Rabu, (15/1) menulis bahwa, izin pembuangan limbah cair atau IPLC PLTU batubara Bengkulu ini masih dalam proses pengurusan.

Baca juga: DLHK sebut PLTU belum miliki izin pembuangan limbah ke laut

Menurut Willy, pihak KLHK terlebih dulu akan melakukan  kunjungan ke lokasi pembuangan limbah cair PLTU batubara Bengkulu, sebelum nantinya izin pembuangan limbah cair ini dikeluarkan.

Kata Willy dalam suratnya, pihak PT TLB sebelumnya telah melakukan pembahasan terkait izin pembuangan limbah cair ini bersama pihak KLHK. Saat itu pihak KLHK menyampaikan beberapa koreksi dan telah diperbaiki oleh pihak PT TLB.

Surat yang dikirimkan PT TLB ke redaksi Antara ini merupakan respon atas pemberitaan berjudul "DLHK sebut PLTU belum miliki izin pembuangan limbah ke laut" yang diterbitkan pada 14 Januari 2020.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengolahan Sampah, LB3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Zainubi mengatakan PT TLB belum memiliki izin pembuangan limbah lantaran masih uji coba.

Baca juga: Kanopi desak BKSDA usut kematian 27 penyu di Bengkulu

Hal ini disampaikan Zainubi dalam rapat koordinasi lintas sektoral di kantor BKSDA Bengkulu yang membahas penyebab kematian puluhan kematian penyu secara mendadak disekitar perairan Pantai Teluk Sepang, Kota Bengkulu sejak beberapa bulan lalu, Senin (13/1).

"PLTU ini belum ada izin pembuangan limbah karena mereka belum melakukan aktifitas. Apabila dalam kurun waktu 3 bulan berturut-turut mereka akan memenuhi persyaratan. Persyaratannya nanti diteliti dulu, karakteristiknya bagaimana akan dilihat dulu. Kalau itu sudah jelas baru (akan ada izin)," kata Zainubi.

Pengakuan pihak DLHK Bengkulu terkait belum adanya izin limbah cair PLTU batubara Bengkulu ini mendapat tanggapan keras dari Yayasan Kanopi Hijau Indonesia. Melalui Juru Kampanye Energinya, Olan Sahayu, Kanopi menyebut DLHK Provinsi Bengkulu salah menginterpretasikan aturan soal perizinan limbah ini.

Kata Olan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 12 tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Limbah Cair Listrik Tenaga Thermal menyebutkan tidak dibenarkan melakukan pembuangan limbah cair ke laut tanpa izin.

Meskipun masih dalam tahap uji coba, pihak manajemen PLTU batubara Bengkulu harus tetap mengantongi izin pembuangan limbah terlebih dulu. Sebab, dalam pelaksanaan uji coba ini juga menghasilkan limbah cair yang dibuang ke laut.

"Jadi jika melakukan pembuangan limbah tanpa izin maka melanggar Permen LH nomor 12 tahun 2006 tentang persyaratan dan tata cara perizinan pembuangan limbah ke laut," jelas Olan Sahayu.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020