Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan segera memanggil dua orang nelayan yang mendapatkan bantuan rumah khusus nelayan tetapi disalahgunakan peruntukannya karena bukan ditempati oleh penghuni yang sebenarnya.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil dua penerima rumah khusus nelayan dan ketua nelayan setempat untuk meminta keterangan terkait dua rumah yang bukan dihuni oleh penghuni sebenarnya,” kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Bambang Budi Antoni di Mukomuko, Jumat.

Ia menambahkan hal itu setelah menemukan sebanyak dua unit rumah khusus nelayan di daerah ini yang disalahgunakan peruntukannya karena bukan ditempati oleh penghuni yang sebenarnya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan pengecekan ke lapangan setelah menerima laporan terkait rumah khusus nelayan di daerah ini yang bukan dihuni oleh penghuni yang sebenarnya dari masyarakat setempat.

Ia menyatakan, terkait dengan sanksi terhadap dua orang nelayan setempat yang mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah tetapi menyalahgunakan peruntukan karena bukan ditempati oleh penghuni sebenarnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena semua masyarakat nelayan setempat yang mendapatkan rumah hunian tersebut telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak memindahtangankan rumah tersebut kepada orang lain.

Apabila surat perjanjian tersebut dilanggar oleh penghuni rumah khusus nelayan daerah ini, maka konsekuensinya rumah tersebut ditarik kemudian dialihkan kepada masyarakat nelayan lainnya yang membutuhkan tempat hunian tersebut.

“Kalau nantinya pemindahan penghuni rumah khusus nelayan ini tidak memenuhi syarat, maka tidak tertutup kemungkinan rumah tersebut ditarik dan dialihkan kepada nelayan lain,” jelasnya.

Ia menyatakan, sebanyak 50 rumah khusus nelayan tersebut sebagai tempat hunian sementara bagi nelayan hingga mereka memiliki kemampuan ekonomi membangun rumah sendiri.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020