Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah melaksanakan proyek pengadaan sebanyak 40 ekor kambing jenis peranakan etawa (PE) yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dugaan kelebihan bayar proyek pengadaan kambing sebesar Rp18 juta yang ditemukan BPK karena kontraktor saat diperiksa hanya menyebutkan harga pembelian dan biaya operasional pengangkutan,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Warsiman dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya dugaan kelebihan bayar proyek pengadaan sebanyak 40 ekor kambing jenis PE sebesar Rp18 juta yang ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Ia menyatakan, padahal kegiatan pengadaan kambing PE tersebut tidak hanya pembelian dan operasional kendaraan yang membawa kambing tersebut tetapi ada biaya karantina kambing selama satu minggu sebelum dibagikan kepada kelompok tani di daerah ini.

Ia menyebutkan, setiap hari ada biaya yang dikeluarkan untuk pembelian pakan hewan ternak tersebut sebesar Rp8.000 per ekor dari sebanyak 40 ekor kambing, biaya pemeriksaan kesehatan, sewa tempat karantina selama satu minggu, upah petugas yang membersihkan kandang kambing.

Selain itu, ia mengatakan, ada biaya pembelian baru sebanyak tiga ekor kambing untuk mengganti sebanyak tiga ekor kambing yang mati dan sakit selama masa karantina di daerah ini.

Selanjutnya, ia menyatakan, terkait dengan dugaan kelebihan bayar proyek pengadaan kambing yang ditemukan oleh BPK tersebut, instansinya telah menjawab secara tertulis untuk disampaikan kepada BPK.

“Kami menerima keterangan tertulis terkait dugaan kelebihan bayar proyek pengadaan kambing yang ditemukan oleh BPK dan kami telah menjawabnya secara tertulis,” ujarnya.



 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020