Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap orang yang melakukan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu secara tidak sah di daerah setempat.

"Masih dalam proses penyidikan. Kami mohon waktu karena tidak mungkin sekarang penyidikan langsung selesai," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Pihak Kepolisian Resor Mukomuko bersama dengan polisi kehutanan mengamankan sebanyak 138 batang kayu ilegal berbentuk balok kaleng di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya.

Sebanyak 138 batang kayu balok kaleng atau sebanyak 32 kubik tersebut ditemukan di pada Senin pagi (6/1) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya.

Dalam melakukan penyidikan kasus pembalakan liar di daerah  setempat, ia mengatakan, institusinya tentu akan melakukan pemberkasan terlebih dahulu dan untuk pemberkasan dibutuhkan penambahan alat bukti yang lainnya.

Untuk itu, ia mengatakan, penyidik kepolisan resor setempat membutuhkan proses dan waktu untuk melakukan penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang lain untuk mengungkap siapa saja pelaku yang memiliki kayu dan pelaku lainnya.

Ia menjelaskan, institusinya sebelumnya bersama dengan polisi kehutanan dari KPHP setempat menemukan ratusan batang kayu berbentuk balok kaleng ini berawal dari pengungkapan penyalahgunaan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan selama dua hari di wilayah Kecamatan Selagan Raya.

Ia menyatakan, para pelaku yang melakukan pembalakan liar dalam hutan di daerah ini melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kepolisian Resor setempat berawal dari kegiatan penanganan banjir bandang di Kecamatan Selagan Raya dan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan sembako kepada masyarakat yang menjadi korban banjir bandang.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020