Pengacara terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bermain uang dalam perkara itu.  

"Tidak benar itu, saya pernah mendatangi JPU di Kejari Rejang Lebong bukan ditempat lain. Kedatangan saya itu untuk mempertanyakan kelanjutan dari berkas klien saya karen berdasarkan keterangan polisi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari tiga minggu yang lalu," ujar Reno Andriansyah, pengacara Sayuti yang sebelumnya divonis bebas majelis hakim PN Curup dihubungi, Jumat.

Dijelaskan dia, adanya tudingan penasehat hukum telah melakukan permainan uang dalam perkara narkoba itu sehingga kliennya divonis bebas adalah fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan karena mereka tidak melakukannya sehingga akan mempertimbangkannya untuk mengambil upaya hukum lainnya.

"Atas pernyataan jaksa yang mengatakan kami bermain uang sehingga klain kami bisa bebas kami masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Apa yang disampaikan oleh JPU itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran atas pasal 310 dan 311 KHUP tentang pencemaran nama baik," terang dia.

Dijelaskan Reno yang berasal dari Graha Hukum Bengkulu, jika vonis bebas kepada kliennya itu sudah berdasarkan fakta persidanganya dan hukum yang seadil-adilnya, karena dari fakta persidangan tidak diketahui siapa yang membawa ganja sebagai barang bukti ganja.

Pihaknya mengakui jika mobil yang dikemudikan kliennya itu membawa ganja, tidak sepakat jika tersangkanya adalah kliennya (Sayuti) karena berdasarkan pemeriksaan saksi kepolisian tidak melihat kliennya melakukan transaksi narkoba.

Selain itu kejanggalan lainnya tambah dia, saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian tidak menggeledah badan kliennya tetai langsung menggeledah jok mobil terdakwa sehingga seakan-akan polisi sudah mengetahui keberadaan ganja itu, sehingga dalam pledoi mereka sampaikan adanya rekayasa atau penjebakan.

Sedangkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eriyanto mengatakan, jika pihaknya saat ini belum mengambil keputusan atas vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa itu apakah akan melakukan kasasi atau tidak mengingat masa pikir-pikir yang diberikan selama 14 hari.

"Masih kita pelajari dulu sehingga nantinya akan kita tentukan langkah-langkah selanjutnya apakah melakukan upaya hukum kasasi atau tidak, karena dalam Undang-undang kita diberi waktu pikir-pikir selama 14 hari," kata dia.

Dijelaskan dia, upaya hukum yang mungkin mereka lakukan adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena perkara tersebut terdakwanya divonis bebas oleh majelis hakim sehingga diharapkan nantinya majelis hakim MA sependapat dengan tuntutan pihaknya.

Vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Curup dinilainya hanya berdasarkan pertimbangan keterangan satu orang saksi yang meringankan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020