Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu definitif yang baru dilantik, Hamka Sabri dalam menjalani tugas untuk tidak terlalu kaku dengan tugas administrasi di kantor saja. 

Kata Rohidin, jabatan Sekdaprov merupakan jabatan strategis dan jabatan struktural tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditingkat provinsi. Sekdaprov, menurut Rohidin, adalah pemegang kendali utama dalam bidang administrasi, pemerintahan, baik terkait pengelolaan keuangan, pembangunan dan pembinaan kepegawaian.

"Sekdaprov itu juga sebagai ex officio sekretaris FKPD, jadi banyak hal-hal yang harus dikomunikasikan, yang harus dibicarakan dan tidak pada rentang kegiatan formal saja. Termasuk dengan mitra kerja seperti pimpinan perguruan tinggi dan tokoh masyarakat. Posisi Sekda jangan terlalu kaku dengan administratif di kantor saja," jelas Rohidin usai melantik Sekdaporv Bengkulu definitif di Gedung Balai Raya Semarak, Senin (3/2).

Rohidin menjelaskan, Sekdaprov harus mengambil posisi berada didepan ketika kepala daerah memerlukan penjelasan terhadap dasar kebijakan yang harus diambil. Penjelasan ini tentu harus berdasarkan regulasi dan aturan yang benar. Karena itu, seorang Sekdaprov harus benar-benar menguasai administrasi dan memahami berbagai regulasi.

Kata Rohidin, Sekdaprov akan berada sejajar atau berada diantara kiri dan kanan untuk menopang kekuatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terutama dalam hal penyampaian informasi yang tepat dan akurat. Sebab, apapun keputusan yang diambil oleh kepala daerah, secara administratif harus diketahui oleh Sekdaprov.

Sekdaprov harus berada dibelakang untuk menjalani keputusan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sekdaprov, menurut Rohidin, tidak boleh memberikan pernyataan ke publik yang berbeda dengan pernyataan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sekdaprov juga tidak boleh mendahului pernyataan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Kalau kita analogikan itu posisinya ada 3 tempat, satu posisi dia harus selalu pada posisi kiri dan kanan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dilain sisi dia harus berada dibelakang kepala daerah dan wakil kepala daerah dan pada posisi lain dia harus berada didepan kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas Rohidin.

Hamka dilantik sebagai Sekdaprov Bengkulu definitif berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23/TPA/2020 tanggal 23 Januari 2020. Hamka terpilih sebagai Sekdaprov Bengkulu definitif menyingkirkan dua kandidat lainnya yang masuk tahap 3 besar yakni Kepala BKD Provinsi Bengkulu Diah Irianti dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.

Sementara itu, Hamka Sabri saat diwawancarai usai pelantikan mengatakan, ia akan menjalankan seluruh tugas sebagai Sekdaprov Bengkulu definitif dengan sebaik-baiknya dan membantu kepala daerah dalam mencapai visi dan misi pembangunan Provinsi Bengkulu.

Kata Hamka, Sekdaprov merupakan motor penggerak birokrasi dalam melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini visi misinya kepala daerah.

Sekdaprov menurut Hamka juga harus menciptakan keharmonisan baik itu antar OPD, instansi vertikal maupun dengan forum koordinasi pimpinan di daerah yang ada di Provinsi Bengkulu untuk kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020