Kota Bengkulu (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Arif Gunadi melantik Eka Rika Rino sebagai penjabat (pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu setelah mendapatkan Surat persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Kami berharap kepada Sekda agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya, seperti berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), seluruh OPD, supaya visi dan misi Pemkot Bengkulu dapat berjalan dengan baik," kata dia di Balai Kota Merah Putih Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan Eka dapat membina Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bengkulu serta mengawasi para pegawai menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sementara itu, Eka akan menjalankan tugas dan amanah sebagai pj Sekda dengan semaksimal mungkin.
"Saya akan menjalankan semua tugas semaksimal mungkin. Seperti berkoordinasi dengan Forkopimda, OPD, instansi vertikal dan pihak terkait lainnya yang mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu," ujar Eka.
Kemudian, terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Pemilu 2024, dirinya siap menjalankan tugas tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya, kita lakukan sesuai aturan. Kini kita sudah melakukannya sesuai dengan persentasenya masing-masing," terang dia.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait usulan Penjabat Sekda di wilayah tersebut.
Tindakan tersebut dilakukan sebab, Pemkot Bengkulu telah empat kali mengusulkan nama Medy Pebriansyah sebagai j Sekda Kota Bengkulu namun keempat usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan berbagai alasan.
Di sisi lain, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan jika Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah memberikan teguran kepada Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi secara tertulis terkait lima kali memasukkan nama yang sama untuk calon pj Sekda Kota serta sudah melaporkan hal ini di Kemendagri.
"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diingkari oleh Pemkot Bengkulu membangkang terhadap apa yang diintruksikan oleh gubernur dan melaporkannya ke Kemendagri," sebutnya.
Selain itu, Isnan menerangkan, jika Pemkot Bengkulu telah melanggar aturan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.