Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Bengkulu saat ini tengah menyiapkan memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja oleh majelis hakim PN Curup, Kamis (30/1) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Conny Tonggo Masdalima saat ditemui Antara di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim pengadilan negeri setempat namun mereka akan melakukan upaya hukum lainnya berupa kasasi ke mahkamah agung.

"Kami hargai keputusan hukum atas vonis bebas terhadap terdakwa perkara narkoba itu, kita bersikap proporsional dan profesional dengan langsung mengeksekusi bebas terdakwa. Kita akan melakukan kasasi, saat ini memori kasasinya masih disiapkan," ujar dia.

Pihaknya akan berupaya agar kasasi itu diterima oleh MA karena vonis bebas yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri setempat adalah perkara kepemilikan narkoba yang menjadi musuh negara setelah kejahatan korupsi.

Dia berharap dalam penanganan suatu perkara, aparat penegak hukum di daerah itu bisa menghormati peradilan umum, kemudian menjalankan tugasnya secara profesional serta berani memberantas mafia peradilan.

Pihaknya sendiri tambah dia, pada hari itu mendatangi Pengadilan Negeri Curup guna bersilaturahmi dan berkordinasi atas vonis bebas terhadap terdakwa Sayuti alias Cay yang ditangkap petugas Polsek Curup 30 Agustus 2019 lalu.

Sementara itu, humas PN Curup Riswan Herafiansyah membenarkan kedatangan rombongan Kejari Rejang Lebong bersama dengan bawahannya yang disambut langsung oleh Ketua PN Curup, Syarip.

"Kedatangan pihak Kejaksaan ke PN Curup dalam rangka silaturahmi sekaligus perkenalan pejabat-pejabat yang baru. Sedangkan untuk pembahasan lainnya saya tidak mengetahui secara detail karena saya tidak ikut dalam pertemuan itu," urainya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar majelis hakim PN Curup, Kamis (30/1) lalu yang dipimpin hakim ketua Annie Safrina Simanjuntak dibantu hakim anggota Fakhrudin dan Nur Ihsan Sahabuddin, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Sayuti alias Caya dalam perkara kepemilikan narkoba jenis ganja yang sebelumnya dituntut JPU 8 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020