Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan sebanyak 228 batang kayu ilegal berbagai ukuran di Sungai Lohbunta, Desa Sukamaju, Senin.

Sedangkan ukuran kayu ilegal yang ditemukan oleh kepolisian setempat pada pukul 09.00 WIB di Sungai Lohbunta itu yaitu ukuran 5 X 10 sebanyak 158 batang, 8 X 12 X 4 sebanyak 30 batang, 3 X 25 X 4 sebanyak 43 batang.

Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne di Mukomuko, Senin, mengatakan tersangka pemilik kayu diduga dengan inisial BI beserta kawan-kawannya saat ini sedang diburu oleh polisi.

"Kami menduga pelaku pemilik kayu bernama BI warga Desa Penarik dibantu kawan-kawannya telah lebih dahulu melarikan diri," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya menemukan kayu yang berada di Sungai Lohbunta itu berdasarkan laporan dari warga setempat.

Dari laporan tersebut, kata dia, sehingga anggota Polsek setempat turun guna memastikan laporan dari warga itu.

Selanjutnya, kata dia, semua jajaran dan anggota Polsek setempat dikerahkan menuju lokasi penemuan di Sungai Lohbunta, di Desa Sukamaju, kemudian kayu diamankan di kantor Polsek Penarik.

"Untuk sementara barang bukti kayu ilegal diamankan di Polsek Penarik sambil menunggu tersangka pemilik kayu tertangkap," tambahnya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013