Organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu menolak larangan liputan sidang yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 7 Februari lalu.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Wartawan PWI Provinsi Bengkulu Benni Hidayat mengatakan, diperlakukannya surat edaran MA ini dinilai bertentangan dengan kebebasan pers yang telah diatur di dalam undang-udang.

"Hari ini kita rapat bersama dengan rekan-rekan wartawan yang biasa liputan, kita mintai tanggapan mereka seperti apa menyikapi adanya SE MA ini. Jelas kalau itu memang diberlakukan maka sangat bertentangan dengan UU Pers," kata Benni usai diskusi bersama awak media di Bengkulu untuk menyikapi surat edara MA ini, Jumat.

Benni menjelaskan, dalam surat edaran MA ini ada beberapa pasal yang dianggap menganggu tugas wartawan dalam meliput kegiatan persidangan di pengadilan. Pasal itu yakni terkait pengambilan foto, rekaman suara, rekaman gambar yang harus mendapat izin dari ketua pengadilan.

"Kalau pasal ini diberlakukan maka akan menemui kendala karena wartawan saat bekerja tidak hanya meliput berita persidangan itu saja tetapi juga ada banyak berita lain. Dengan prosedur ini akan menyita waktu para wartawan," ujar Benni.

Selain itu, PWI Bengkulu kata Benni juga menolak aturan yang dibuat dalam surat edaran MA itu yang menyebut jika ketentuan dalam surat edaran itu dilanggar maka akan ada konsekuensi pidananya.

Untuk menyikapi surat edaran MA ini, PWI Bengkulu, sambung Benni akan menemui pihak Pengadilan Negeri Bengkulu untuk membicarakan solusi agar para wartawan tetap bisa meliput kegiatan persidangan tanpa harus takut dengan ancaman pidana.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020