Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini akan melanjutkan patroli untuk pencurian pencurian ikan atau “illegal fishing” di perairan laut daerah ini.

“Tahun ini kita masih tetap melanjutkan patroli untuk mencegah pencurian ikan di perairan laut di daerah ini. Meskipun instansi ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukannnya tetapi semua ini sebatas kepedulian kita karena ini wilayah kita,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten mulai tahun ini berubah nomenklatur menjadi Dinas Perikanan. Dengan adanya perubahan ini instansi ini memiliki keterbatasan kewenangan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan di daerah ini.

Instansi ini tidak boleh memanfaatkan sumber daya kelautan di luar ikan seperti tambang, minyak dan gas bumi serta melakukan pengawasan dan penindakan pelaku pencurian ikan atau illegal fishing.

Kendati demikian ia mengatakan, instansinya tahun ini masih memiliki kegiatan pengawasan pencurian ikan di perairan laut di daerah ini dan membina kapal pengguna trawl.

Instansinya bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI dan kelompok masyarakat pengawasan untuk melakukan kegiatan pengawasan pencurian ikan di perairan laut daerah ini.

Instansinya setiap tahun membentuk tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI dan pokmaswas untuk melakukan patroli pengawasan pencurian ikan di perairan laut di daerah ini.

“Kita masih bisa memberikan pembinaan kepada masyarakat nelayan yang melanggar aturan karena menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang tidak lingkungan,” ujarnya.

Ia menyatakan, meskipun instansi ini tidak kewenangan untuk memberikan sanksi hukum terhadap para pelaku pencurian ikan di perairan laut di daerah ini, namun petugas instansi ini bisa melaporkan dan menyerahkan pelaku kepada pihak terkait.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020