Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara akan melihat kondisi serta berkordinasi dengan DPPPA Provinsi untuk melakukan pendampingan kepada DS, perempuan yang batal menggelar resepsi pernikahan setelah mengetahui bahwa "suaminya" merupakan seorang perempuan.
"Kami paham atas kondisi itu. Apalagi keluarga sudah menyiapkan kebutuhan pernikahan," kata Kepala Bidang Dinas Perlindungan Hak Perempuan dan perlindungan Khusus Anak Bengkulu Utara Siti Zuraida, Jum’at.
Baca juga: Resepsi pernikahan di Bengkulu batal, mempelai pria diketahui seorang wanita
Baca juga: Dibantu penghulu gadungan, pelaku poligami ini nikahi istri kedelapan
Namun pihaknya belum mengetahui kondisi DS secara pasti dan dalam dua atau tiga hari kedepan pihaknya akan mendatangi rumah DS untuk mengetahui secara pasti keadaannya.
Kepala Pengadilan Agama Arga Makmur Nasrullah mengatakan bahwa kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebab sesuai dengan undang-undang setiap pernikahan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Karena salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan dan sesuai dengan kebudayaan dan sosiologi di Indonesia pernikahan dilakukan antara pasangan pria dan wanita.
Baca juga: Revisi Perda, dewan akan larang pesta pernikahan gunakan jalan raya
Baca juga: Palsukan status jadi bujangan agar bisa nikah lagi, seorang ASN Pulpis terancam 6 tahun penjara
"Jika mengikuti kententuan undang-undang bisa dipastikan ini tidak akan terjadi," ujarnya.
Kalaupun pernikahan sesama jenis terjadi maka salah satu tujuan pernikahan untuk meneruskan keturunan tidak akan pernah terwujud.
Sebelumnya, mengetahui identitas suaminya adalah perempuan DS, warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengalami tekanan psikis.
"Awalnya sempat depresi tapi sekarang sudah mulai membaik. Ya shock mas, mengetahui suaminya wanita," terang salah satu Kepala Dusun, Rajib.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Kami paham atas kondisi itu. Apalagi keluarga sudah menyiapkan kebutuhan pernikahan," kata Kepala Bidang Dinas Perlindungan Hak Perempuan dan perlindungan Khusus Anak Bengkulu Utara Siti Zuraida, Jum’at.
Baca juga: Resepsi pernikahan di Bengkulu batal, mempelai pria diketahui seorang wanita
Baca juga: Dibantu penghulu gadungan, pelaku poligami ini nikahi istri kedelapan
Namun pihaknya belum mengetahui kondisi DS secara pasti dan dalam dua atau tiga hari kedepan pihaknya akan mendatangi rumah DS untuk mengetahui secara pasti keadaannya.
Kepala Pengadilan Agama Arga Makmur Nasrullah mengatakan bahwa kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebab sesuai dengan undang-undang setiap pernikahan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Karena salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan dan sesuai dengan kebudayaan dan sosiologi di Indonesia pernikahan dilakukan antara pasangan pria dan wanita.
Baca juga: Revisi Perda, dewan akan larang pesta pernikahan gunakan jalan raya
Baca juga: Palsukan status jadi bujangan agar bisa nikah lagi, seorang ASN Pulpis terancam 6 tahun penjara
"Jika mengikuti kententuan undang-undang bisa dipastikan ini tidak akan terjadi," ujarnya.
Kalaupun pernikahan sesama jenis terjadi maka salah satu tujuan pernikahan untuk meneruskan keturunan tidak akan pernah terwujud.
Sebelumnya, mengetahui identitas suaminya adalah perempuan DS, warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengalami tekanan psikis.
"Awalnya sempat depresi tapi sekarang sudah mulai membaik. Ya shock mas, mengetahui suaminya wanita," terang salah satu Kepala Dusun, Rajib.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020