Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah optimis Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pengelolaan keuangan daerah tahun 2019.

Hal ini disampaikan Rohidin dalam pidatonya mewakili delapan kepala daerah di Bengkulu saat menyerahkan dokumen laporan keuangan daerah tahun anggaran 2019 unaudited ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jumat (13/3).

"Saya kira predikat ini tidak terlalu sulit kita dapatkan kalau kita melihat dari parameter yang menjadi ukuran untuk mendapatkan opini WTP itu," papar Gubernur Bengkulu.

Salah satu parameter tersebut yakni upaya proaktif dari seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD baik di jajaran pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota agar segera menindaklanjuti setiap temuan auditor BPK.

Kata Rohidin, selama ini tindak lanjut yang sering dilakukan selalu fokus pada temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara saja, padahal tindak lanjut yang berkaitan dengan administrasi jumlahnya malah lebih besar namun kurang mendapat perhatian.

Akibatnya persentase tindak lanjut temuan di Bengkulu jauh dibawah rata-rata nasional yang mencapai angka 75 persen, sedangkan persentase tindak lanjut temuan di Bengkulu hanya sekitar 67 persen.

"Saya kira fokus ke hal yang sifatnya administratif itu juga sangat penting. Coba dilihat apa yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen-dokumen pendukung, mungkin regulasi yang harus dikeluarkan. Saya kira itu hal yang tidak terlalu sulit kita lakukan," jelas Rohidin.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Andri Yogama mengatakan selain Pemerintah Provinsi Bengkulu, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu sudah menyerahkan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2019 unaudited ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Kata Andri, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara menyebut bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan selama dua bulan setelah laporan keuangan unaudited diserahkan.

Selain itu, mulai 16 Maret mendatang BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu akan mengirimkan tim auditor keseluruh pemerintah daerah di Bengkulu mulai dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Untuk pemerintah kabupaten dan kota pemeriksaan lapangan akan dilakukan selama 30 hari, sedangkan untuk pemerintah provinsi pemeriksaan lapangan akan dilakukan selama 35 hari.

Saat pemeriksaan lapangan nanti pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan keuangan daerah dan pemerintah daerah diminta menunjuk petugas pendamping yang berkompeten.

"Opininya nanti dulu, biar kami bekerja dulu. Sebenarnya opini ini bukan tergantung pada kami di BPK, opini ini tergantung pada usaha dan komitmen pimpinan daerah untuk memperbaiki pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan," jelas Andri. (Adv)

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020