Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kejaksan Tinggi Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak di Kabupaten Seluma, Bengkulu dengan kerugian negara diperkirakan Rp20 miliar.
"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Seluma, ME," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Dermawansyah di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, selain ME, tiga tersangka lainnya yakni anak ME yakni J selaku direktur PT Puguk Sakti Permai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, EP dan S selaku PPTK.
Surat pemanggilan terhadap tiga orang tersangka yakni ME, J dan S, kata dia, sudah dilayangkan, namun ketiganya tidak memenuhi panggilan.
"Tersangka ME mengirimkan surat dengan alasan sakit, ketiganya dipanggil dengan status sebagai tersangka," kata Adpidsus.
Ia mengatakan sesuai prosedur, Kejati akan melakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pemanggilan berikutnya, Ahmad belum bisa memastikan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak.
"Kita lihat saja nanti, karena masih ada pemeriksaan kedua pada 6 Februari 2013," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum ME, Aizan SH MH mengatakan, alasan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena yang bersangkutan menderita sakit saraf tulang belakang dalam tiga hari terakhir dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pertamina Jakarta.
Aizan membantah jika kepergian ME ke Jakarta adalah untuk menjenguk cucu pertamanya, yakni anak J, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, mantan Bupati Seluma ME tengah menjalani masa asimilasi hukuman penjara dalam kasus suap penyusunan Perda tahun jamak.
Saat ini penyidik Kejati mendalami kasus pengerjaan fisik proyek senilai Rp381 miliar dengan kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp20 miliar. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Seluma, ME," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Dermawansyah di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, selain ME, tiga tersangka lainnya yakni anak ME yakni J selaku direktur PT Puguk Sakti Permai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, EP dan S selaku PPTK.
Surat pemanggilan terhadap tiga orang tersangka yakni ME, J dan S, kata dia, sudah dilayangkan, namun ketiganya tidak memenuhi panggilan.
"Tersangka ME mengirimkan surat dengan alasan sakit, ketiganya dipanggil dengan status sebagai tersangka," kata Adpidsus.
Ia mengatakan sesuai prosedur, Kejati akan melakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pemanggilan berikutnya, Ahmad belum bisa memastikan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak.
"Kita lihat saja nanti, karena masih ada pemeriksaan kedua pada 6 Februari 2013," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum ME, Aizan SH MH mengatakan, alasan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena yang bersangkutan menderita sakit saraf tulang belakang dalam tiga hari terakhir dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pertamina Jakarta.
Aizan membantah jika kepergian ME ke Jakarta adalah untuk menjenguk cucu pertamanya, yakni anak J, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, mantan Bupati Seluma ME tengah menjalani masa asimilasi hukuman penjara dalam kasus suap penyusunan Perda tahun jamak.
Saat ini penyidik Kejati mendalami kasus pengerjaan fisik proyek senilai Rp381 miliar dengan kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp20 miliar. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013