Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk kedua kalinya memeriksa mantan Bupati Seluma, Bengkulu, yakni Murman Effendi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan dengan pendanaan tahun jamak atau "multiyears" tahun anggaran 2011.
Pada pemeriksaan pertama pada 4 Januari 2013, Warsidawaty, istri Murman juga diperiksa selaku Direktur PT. Puguk Sakti Permai yang merupakan pelaksana proyek.
Penyidik Kejati Bengkulu, Yenni Puspita mengatakan pemeriksaan Murman di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Kepada wartawan, Yenni tidak banyak memberi keterangan sebab menurutnya penyidik masih mendalami kasus ini.
Pengungkapan dugaan korupsi tersebut didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap oleh Murman Efendi kepada 27 Anggota DPRD setempat hingga membuatnya dikurung dua tahun penjara.
"Penyidik KPK sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi dana tahun jamak di Seluma kepada Kejati yang menangani kasus ini," katanya.
Pemeriksaan Murman oleh penyidik Kejati, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit dengan kerugian negara sebesar Rp20 miliar pada pelaksanaan proyek tahun jamak tahun anggaran 2011.
Proyek multiyears selama lima tahun anggaran yakni 2009 hingga 2014 di Kabupaten Seluma senilai total Rp381 miliar.
Pada 21 Februari 2012 Murman Efendi divonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan penjara karena terbukti telah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar menyetujui raperda tentang pengikatan dana anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2010. (Antara)
Penyidik Kejati kembali periksa Murman
Kamis, 24 Januari 2013 8:21 WIB 1553