Bengkulu (ANTARA) - Tim Advokasi Langit Biru (TALB) Bengkulu menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dengan Nomor: 48/B/LH/2020/PT.TUN-MDN tanggal 9 April 2020 atas tuntutan pembatalan izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu terhadap proyek PLTU batubara Teluk Sepang, Bengkulu.
Koordinator TALB, Saman Lating menyebut permohonan kasasi itu telah didaftarkan ke Mahkamah Agung RI melalui PTUN Bengkulu pada Jumat, (19/06).
"Hari ini kita menyatakan kasasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan alasan tidak sependapat terhadap pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan," kata dia di Bengkulu, Jumat.
Ia menjelaskan, setelah menyatakan kasasi, pihaknya memiliki waktu 14 hari unutk menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Bengkulu.
Sementara itu, Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia Olan Sahayu menilai putusan tingkat pertama di PTUN Bengkulu dan tingkat banding di PT TUN Medan tidak mempertimbagkan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Ia mengatakan, gugatan atas izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang dengan nomor perkara 112/G/LH/2019/PTUN.BKL yang dimulai sejak 20 Juni 2019.
"Warga Bengkulu menggugat Gubernur Bengkulu sebagai tergugat I dan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS sebagai tergugat II," papar Olan.
Ia menambahkan, dalam gugatan, warga meminta PTUN Bengkulu membatalkan dan memerintahkan pencabutan izin lingkungan terbaru yang terbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS), lantaran para penggugat tidak pernah merasa dilibatkan dalam penyusunan ANDAL dan tidak mengetahui sama sekali atas terbitnya izin tersebut.
Bahkan terbitnya izin lingkungan itu, telah menghilangkan hak-hak penggugat untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan saran terkait dengan pengerjaan proyek dan juga meningkatkan risiko mematikan, karena bangunan didirikan di zona merah gempa dan tsunami.
Menurut Olan, dalam analisis yang dilakukan Kanopi Hijau Indonesia, penerbitan objek sengketa didasari atas penyusunan dokumen ANDAL yang mengandung kekeliruan dan ketidakbenaran informasi, sehingga bertentangan dengan Pasal 37 ayat (2) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penerbitan objek sengketa didasari atas penilaian ANDAL yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Lalu, bertentangan dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan dan pengelolaan bencana dan Pasal 57 Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tanggal 17 Desember 2019 majelis hakim menyatakan bahwa Para penggugat tidak memiliki legal standing artinya para penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat. Dalam putusan banding pun, majelis hakim pengadilan tinggi tata usaha Negara Medan menguatkan putusan PTUN Bengkulu," demikian Olan.