"Setelah AS menjalani pemeriksaan secara maraton pasca penangkapan yang dilakukan pada Senin (9/4), maka penyidik akhirnya menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Mamuju, AKBP Darwis Rincing di Mamuju, Rabu.
Karena itu, kata Kapolres, jajarannya masih melakukan penahanan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
"Untuk proses selanjutnya maka kami akan melakukan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Mamuju," katanya.
Dia menyampaikan proses pemeriksaan terhadap tersangka AS yang juga pegawai Dinas Tata Ruang Mamuju ini, dilakukan sangat hati-hati karena persoalan itu tidak hanya berdampak pada tersangka namun juga berakibat buruk terhadap tekanan psikologis bagi kedua korban yang saat ini diketahui masih duduk dibangku SMP.
"Korban berpotensi mengalami depresi karena video adegan seks itu menjadi perbincangan masyarakat. Apalagi, video itu juga telah beredar luas melalui dunia maya atau you tube," ungkapnya.
Darwis menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan maka motif tersangka melakukan perekaman menjadi alat bukti yang kuat.
Akibat perbuatan tersangka, kata dia, maka yang bersangkutan terancam terkena pasal berlapis yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 pasal 37 tentang pornografi dan UU nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 1, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Pemeriksaan tersangka dominan mengarah pada UU nomor 44 tahun 2008 pasal 37 tentang pornografi," katanya.
Pewarta: Oleh Aco Ahmad: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026