Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Rabu mengatakan, dalam OTT tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial BM (26) yang berprofesi sebagai Asisten Surveyor Kadaster Kementerian ATR BPN Serdang Bedagai.
"Tersangka diamankan saat melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat terhadap korbannya bernama Aldi Gunawan (26)," katanya.
Tersangka diamankan beserta barang bukti uang senilai Rp4 juta, satu buah tas kecil warna hitam dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," katanya.