Medan (ANTARA) - Tiga pelaku penyerangan dan pembakar mobil personel Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berhasil diringkus aparat kepolisian setempat.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Senin (13/9) mengatakan identitas ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33).
"Satu pelaku lainnya berinisial I alias Penger (40) masih dalam pengejaran," katanya.
Kapolres mengatakan kasus pembakaran mobil personel polisi itu terjadi pada 28 Februari 2020 sekitar pukul 2.30 WIB di kediaman korban di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Peristiwa itu bermula saat personel Polsek Perbaungan menangkap salah seorang sindikat narkoba bernama berinisial U warga Desa Naga Lawan yang merupakan rekan ketiga pelaku.
Merasa tak terima dengan penangkapan rekannya itu, pelaku AS dan I menyuruh pelaku MIT dan ST untuk membakar mobil polisi tersebut. Kedua pelaku kemudian membakar mobil petugas.
"AS memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada September 2021.
"Ketiga pelaku ini juga merupakan sindikat narkoba," katanya.
Dari hasil interogasi, kata dia, motif pembakaran mobil personel polisi tersebut didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap.
"Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Tiga pelaku pembakar mobil polisi di Sumut ditangkap
Selasa, 14 September 2021 6:32 WIB 1228