Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah meminta
pemerintah tiga kabupaten yakni Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur
untuk mengantisipasi potensi konflik sosial terkait tapal batas
antar-kabupaten.
"Apalagi menjelang keluarnya keputusan Mahkamah Agung tentang
gugatan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai batas wilayah
dengan dua kabupaten yakni Seluma dan Kaur, potensi konflik sosial perlu
diantisipasi," kata Gubernur, Jumat.
Ia mengatakan hal itu saat rapat koordinasi dengan pemerintah
kabupaten dan kota terkait percepatan pembangunan daerah dan sosialisasi
Pemprov Bengkulu sebagia penyelenggara puncak peringatan Hari Pers
Nasional (HPN) 2014.
Menurut Gubernur, bibit-bibit konflik sosial di tataran bawah perlu
diantisipasi sejak dini, apalagi menjelang penetapan putusan MK.
"Apalagi sudah ada beberapa unjuk rasa dan penyampaian aspirasi
masyarakat di perbatasan yang ingin bergabung ke kabupaten tertentu,"
tambahnya.
Gubernur juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan
penetapan tapal batas tersebut sebab tujuan semua pemerintah daerah
adalah sama, yakni mensejahterakan masyarakat.
Selain itu, pendekatan sejak dini dari pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat bagi warga yang terpancing untuk berpindah wilayah
administrasi juga perlu ditingkatkan.
Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi mendaftarkan gugatan ke MK
untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di
Provinsi Bengkulu.
Keadilan yang diminta Bengkulu Selatan sebagia kabupaten induk
adalah batas wilayah dengan Kabupaten Seluma yang diharapkan berada di
jembatan Tedunan yang berjarak lima kilometer dari tapal batas saat ini.
Batas antara Bengkulu Selatan dengan Kaur diharapkan di Jembatan
Padangguci berjarak sekitar 10 kilometer dari tapal batas saat ini.
Kabupaten Bengkulu Selatan yang awalnya seluas 5.499,14 hektare,
setelah pemekaran tinggal 1.118,610 hektare, sedangkan Kabupaten Kaur
seluas 2.369,05 hektare dan Kabupaten Seluma seluas 2.400,04 hektare.
Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi yang hadir dalam rapat
koordinasi itu mengatakan sebelum menyampaikan gugatan ke MK, ia sudah
bertemu dengan kepala daerah Kabupaten Seluma dan Kaur.
"Gugatan ini memang kesepakatan kami bersama, sehingga apapun
keputusan MK yang akan disampaikan dalam waktu dekat akan kami terima
bersama," katanya. (ANTARA)
Gubernur imbau tiga kabupaten antisipasi konflik sosial
Jumat, 26 April 2013 18:24 WIB 1412