"Kita minta KPU tegas terhadap caleg yang bermasalah dan tidak lengkap syaratnya seperti di wilayah kami bekerja sebagai pegawai negeri sipil," kata warga Kecamatan Ipuh, Apriadi, di Mukomuko, Selasa.
Ia menyatakan, jika PNS tersebut tidak bersedia mengundurkan diri dari PNS seharusnya KPU setempat yang bertindak tegas mencoret namanya.
"Kalau sekarang ini kesannya PNS lain juga mau mencalonkan diri jadi caleg jika tidak harus mengundurkan diri," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan umum Kabupaten Mukomuko Daud Gauraf menyatakan pihaknya telah menerima masukan dari masyarakat, dan masukan itu telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah setempat, dan caleg itu masih berstatus PNS.
Untuk itu, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada caleg itu untuk menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dari tanggal 1 - 5 Agustus 2013.
"Pada tanggal itu caleg tersebut harus menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya menjadi PNS, jika tidak namanya dicoret," katanya.
Tidak hanya PNS jadi caleg kata dia, batas waktu yang sama juga berlaku bagi lima anggota DPRD setempat yang loncat partai politik (Parpol) dan menjadi caleg dari parpol peserta Pemilu tahun 2014 di daerah itu.
Untuk lima anggota DPRD setempat itu kata dia, wajib menyerahkan surat keterangan dari pimpinan lembaga jika pemberhentian terhadap lima DPRD tersebut sedang dalam proses oleh gubernur setempat.
"Kalau tidak ada surat itu tetap kita coret sebagai caleg untuk Pemilu 2014," ungkapnya lagi.
Sementara, sebutnya, lima anggota DPRD yang loncat parpol itu yakni Nurlina dari Partai Kedaulatan, Eri Zulhayat dan Husni Thamrin dari PKPB, Suntoko dari PNBK, dan Haidir dari PPPI.
Sedangkan, kata dia, Bambang Afriadi dari Partai Patriot menjadi caleg tingkat provinsi. (Antara)
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.