Mukomuko (ANTARA) - Kepolisan Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap dua pria yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
“Personel Polsek Pondok Suguh yang menangkap dua pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit perusahaan di wilayah Kecamatan Pondok Suguh,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Kedua pelaku itu, berinisial RS (21) dan SN (25), warga Desa Air Dikit.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, setelah Polsek Pondok Suguh pada Kamis (15/4), sekitar pukul 14.00 WIB mendapat informasi dari personel Pidum Satuan Reskrim Polres Mukomuko bahwa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh ada dua pelarian pelaku pencurian buah sawit milik PT Agro Muko.
Beberapa anggota Polsek Pondok Suguh mendapat informasi dari warga Desa Lubuk Bento bahwa ada dua warga baru yang berasal dari Kecamatan Air Dikit, sudah dua minggu terakhir tinggal atau mengontrak rumah milik salah satu warga Desa Lubuk Bento, Kecamatan Pondok Suguh.
Ia menjelaskan Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Pondok Suguh menuju lokasi dan memastikan kebenaran terkait dengan dua orang tersebut sebagai terduga pelaku pencurian buah sawit.
Setelah tiba dilokasi dan memperoleh kebenaran, katanya, dua orang yang diduga pelaku pencurian TBS kelapa sawit milik PT Agro Muko tersebut diamankan di Mapolsek Pondok Suguh untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, katanya, dilakukan serah terima atau penjemputan dua pelaku oleh sejumlah anggota Pidum Polres Mukomuko untuk diamankan di mapolres setempat untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Polres Mukomuko tangkap dua pencuri sawit milik perusahaan
Sabtu, 17 April 2021 0:41 WIB 3577