"Hampir semua objek wisata pantai di daerah itu, termasuk juga ada sebagian tanaman sawit dalam taman wisata alam (TWA) belum berizin," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, padahal dalam Udang-undang Kehutanan, di TWA itu tidak boleh ada aktivitas meskipun dimanfaatkan sebagai objek wisata pantai, apalagi sampai ditanami sawit.
Sehingga, lanjutnya, aktivitas masyarakat sebagai pihak ketiga yang mengelola objek wisata pantai dalam TWA daerah itu ilegal karena belum ada izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ia mengatakan, pihaknya pernah mengusulkan agar TWA tersebut dimanfaatkan, salah satunya untuk objek wisata pantai daerah itu, tetapi belum ada tanggapan dari BKSDA soal itu.
"Kami mengusulkan itu karena TWA sudah banyak yang beralihfungsi, jika disetujui dapat dimanfaatkan maka pemerintah setempat bersedia mengelola TWA tersebut," katanya.
Kalau sekarang, lanjutnya, pemerintah setempat tidak bisa membangun objek wisata dalam TWA tersebut karena belum ada izin dari BKSDA.
Ia menegaskan, jika memang tidak bisa dimanfaatkan sebaiknya ditertibkan biar ada kejelasan status TWA tersebut, dan jika dibiarkan saja maka TWA setiap tahun akan terus terjadi alih fungsi terhadap TWA tersebut.
Sementara itu, sebutnya, seluas 500 hektaer lebih TWA di daera itu terdiri atas TWA Mukomuko I, Mukomuko II, TWA Air HItam, dan TWA Air Rami.
: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.