Jakarta (ANTARA) - Orang yang mengalami gangguan fungsi hati ringan boleh mendapatkan vaksin COVID-19, kata Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dr. Irsan Hasan, Sp.PD-KGEH.
"Secara umum boleh, kena hepatitis C atau hepatitis B boleh (divaksinasi)," kata Irsan dalam webinar kesehatan, Selasa (27/9).
Namun, ini tidak berlaku bila seseorang mengalami gagal hati yang membuat kulit dan mata menjadi kuning atau penumpukan cairan di dalam perut. Jika gangguan hati yang terjadi parah, dia mengatakan vaksinasi COVID-19 harus ditunda.
Kementerian Kesehatan RI mengintensifkan upaya pencegahan secara dini penularan hepatitis atau peradangan pada hati (lever) yang saat ini diperkirakan angka kasusnya sekitar 18 juta jiwa.
Sebanyak 2,5 juta orang di antaranya adalah penderita Hepatitis C. Eliminasi Hepatitis pada ibu ke anak ditargetkan tercapai pada 2022. Sedangkan eliminasi Hepatitis B dan C ditargetkan tercapai pada 2030.
Hepatitis B dan C adalah salah satu faktor risiko karsinoma sel hati, 90 persen dari kasus kanker hati primer. Di Indonesia, insiden karsinoma sel hati terjadi pada 13,4 per 100.000 penduduk. Karsinoma sel hati yang berkaitan dengan infeksi hepatitis B sebanyak 60 persen, sementara yang berkaitan dengan infeksi C sebanyak 20 persen.
Sementara itu, pemerintah menargetkan total 208.265.720 penduduk Indonesia akan menerima dua kali dosis vaksin COVID-19 untuk mendapatkan kekebalan kelompok dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
Jumlah penerima vaksin dosis kedua COVID-19 pada 28 September telah mencapai 49.655.718 orang setelah terjadi penambahan 740.242 orang, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara umlah penerima dosis pertama sebanyak 88.531.137 orang setelah 1.368.611 orang telah mendapatkan suntikan pertama.
Sementara untuk penerima suntikan ketiga, yang saat ini masih dikhususkan untuk tenaga kesehatan, mengalami penambahan 8.138 menjadi 917.545 orang.
Penderita fungsi hati ringan boleh divaksinasi
Rabu, 29 September 2021 9:25 WIB 475