"Sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang zonasi kampanye, bahwa salah satu kawasan bebas atribut kampanye adalah Pantai Panjang," katanya di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan sesuai SK Gubernur Bengkulu, kawasan wisata itu harus bersih dari baliho dan spanduk.
Dengan demikian, jika ada baliho, spanduk dan atribut kampanye lainnya di kawasan wisata itu harus ditertibkan atau dibersihkan.
"Baliho dan segala jenis atribut kampanye di pantai panjang akan dibersihkan, meskipun dipasang oleh pihak ketiga," ujarnya.
Selain di Pantai Panjang, dengan terbitnya Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, pemasangan atribut kampanye juga terlarang di jalur hijau.
Tujuan peraturan itu kata dia, agar lokasi kampanye dan pemasangan bendera serta spanduk tertata dengan baik.
Setiap kelurahan atau desa kata dia, hanya boleh terpasang satu spanduk partai politik.
"Saya kira calon dan partai politik diuntungkan dengan adanya peraturan ini karena ada penghematan biaya untuk pemasangan spanduk, baliho dan bendera partai," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan petugas pengawas di tingkat kecamatan untuk terus memantau dengan baik bila ada partai politik yang tidak mematuhi Peraturan KPU nomor 15 tersebut.
Pengurus dan kader partai juga diharapkan mematuhi aturan tersebut sebab aturan tersebut sudah disosialisasikan.
: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.