Mukomuko  (ANTARA Bengkulu) - Bupati Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus, dengan surat edaran, mewajibkan perusahaan di daerahnya mengasuransikan pekerja.

"Surat edaran bupati keluar pekan lalu khusus bagi perusahaan  yang baru berinvestasi di daerah ini," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Sukar di Mukomuko, Jumat.

Kewajiban perusahaan untuk menyertakan pekerja ke pertanggungan asuransi, menurut dia, bertujuan agar karyawan mendapat jaminan klaim keselamatan kerja, kesehatan serta hari tua.

Ia menyebutkan, perusahaan perkebunan besar Mukomuko sebagian besar telah menyertakan karyawannya ke program asuransi, sedangkan beberapa perusahaan dengan skala kecil melakukan secara bertahap.

Terhadap perusahaan lama yang belum mengasuransikan karyawannya akan disurati dan didatangi petugas Disnakertrans Mukomuko, kata Sukar.

"Di setiap perusahaan ada serikat pekerja sehingga kami akan dapat cepat mengetahui perusahaan mana yang belum menjalankan program asuransi," ujarnya. (KR-FTO)



Editor : Indra Gultom

COPYRIGHT © ANTARA 2026