"Kalau banner calon legislatif (Caleg) itu tidak masalah karena di sana tidak ada muatan tentang ajakan untuk memilihnya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Muchtadir Munib, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu saat ditanya sikap Panwaslu yang berubah setelah sebelumnya menyatakan bahwa iklan banner di koran lokal di daerah itu melanggar kampanye.
Menurut dia, sepanjang banner caleg di koran tersebut tidak ada materi ajakan memilihnya, maka bukan pelanggaran kampanye.
Anggota Panwaslu Padlul Azmi sebelumnya menyatakan pihaknya masih mempelajari dan merapatkan soal itu di tingkat internal Panwaslu untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kampanye dalam pemuatan banner di koran lokal daerah itu.
"Kami pelajari dahulu ada atau tidak pelanggaran kampanye. Keputusan itu diambil bersama oleh tiga orang Panwaslu ini," ujarnya.
Ketua KPU setempat Daud Gauraf sebelumnya menyatakan tidak diprosesnya oleh Panwaslu pemasangan iklan banner di koran karena dari tiga unsur yang dianggap pelanggaran kampanye ada satu unsur yakni visi dan misi caleg di iklan banner itu yang tidak ada.
"Mereka pintar tidak memasukkan satu unsur sehingga tidak bisa diproses," ujarnya lagi. (Antara)
Pewarta: Oleh Ferri Arianto: Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026