Kepolisan Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, membebaskan 40 orang petani tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keadilan restoratif.
Penyelesaian kasus pencurian sawit perusahaan ini diselesaikan melalui "restorative justice" setelah kedua belah pihak, yakni PT. DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor sepakat berdamai.
"Sekira pukul 11.00 WIB tadi, telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan. Kalau mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui 'restorative justice'," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Senin malam.
Ia mengatakan, pihaknya menanggapi penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT DDP melalui keadilan restoratif.
Selanjutnya, pihaknya mengundang FKPD dihadiri Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dan Dandim memberi nasihat karena kedua belah pihak bersepakat dan bermohon perdamaian melalui keadilan restoratif.
Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan anggota yang telah menerimanya dengan baik.
Kemudian pihaknya juga mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Mukomuko menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif dan harapannya keadilan restoratif menguntungkan semua pihak.
Dalam artian 40 orang ini dapat kembali bertemu dengan keluarganya karena hampir satu pekan mereka terpisah dengan keluarga dengan posisi mereka tulang punggung keluarga.
"Dan sekali lagi kami terima kasih kepada bapak Kapolres dan langkah yang diambil oleh Kapolres Mukomuko," ucapnya.
Sebelumnya Kepolisan Resor Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, kata polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone.