"Kita berdayakan kelompok yang bisa mengelola kawasan Pantai Panjang, sehingga kawasan pantai nantinya betul-betul dapat produktif setelah diserahkan ke Pemprov," Kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Kota Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan bahwa tiga Pokdarwis tersebut akan membantu Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugasnya untuk penertiban, pengamanan, hingga tata kelola di kawasan Pantai Panjang.
Hal tersebut ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Bengkulu dan tiga Pokdarwis yang akan mengelola kawasan Pantai Panjang.
Menurut Hamka, meskipun Pokdarwis telah diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan di kawasan Pantai Panjang, namun pihaknya tetap akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali terhadap kinerja Pokdarwis tersebut.
"Akan ada evaluasi setiap tiga bulan nya untuk mengetahui seberapa perkembangan Pokdarwis dalam melakukan tugasnya. Nanti kita lihat hasilnya dalam kurun waktu tersebut," katanya.
Ia berharap agar kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu bisa lebih baik lagi dan menjadi wisata unggulan Provinsi Bengkulu serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melakukan penataan ulang kawasan wisata Pantai Panjang sesuai dengan peruntukkannya agar wisatawan merasa nyaman berkunjung di kawasan tersebut.
Untuk bangunan yang tidak bermanfaat dan merusak pemandangan akan dipindahkan agar kawasan Pantai Panjang menjadi lebih indah.
Selain itu para pedagang dilarang untuk berjualan di sekitar kawasan jogging track, di atas trotoar dan taman sebab akan digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
"Untuk pemanfaatan kios yang kosong di sekitar kawasan saat ini sedang menunggu desain selanjutnya dari Dinas Pariwisata," kata Hamka.
Kemudian, pedagang dan masyarakat yang berkunjung ke kawasan Pantai Panjang diminta untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merusak bangunan yang disediakan.
Seluruh bangunan yang berada di kawasan Pantai Panjang seperti penginapan, mall, rumah makan dan bangunan lainnya akan dilakukan pendataan ulang.
Oleh karena itu, pemilik usaha tersebut diminta untuk mengurus kembali surat pembaruan izin sesuai dengan aturan dan teknis yang terbaru.
Dilakukannya penataan ulang kawasan Pantai Panjang tersebut setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga Pokdarwis bantu kelola wisata Pantai Panjang Bengkulu