PMI Jakarta Utara (Jakut) memberikan batas waktu pengungsian hingga tujuh hari.
"Hari ini masih ada 41 jiwa dari 10 KK, ya ini hari terakhir prosedurnya 3 hari, 3 hari+1," kata Kepala PMI Jakarta Utara, Rijal kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat.
Kendati demikian, Rijal memastikan pihaknya tidak akan mengusir para pengungsi meskipun sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan.
"Masalahnya mereka belum meninggalkan tempat ini karena belum ada tempat tinggal. Mereka belum punya tempat tinggal," ujarnya.
Mereka mau mencari tempat tinggal, namun perlu dukungan finansial. "Perlu bayar kontrakan dan ini perlu diselesaikan semua," katanya.
Rijal memastikan, jika para pengungsi sudah memiliki kontrakan maka mereka akan meninggalkan lokasi tenda darurat PMI.
"Posko pengungsian tidak akan ditutup sampai mereka menemukan tempat nyaman untuk tinggal di luar," katanya.
Hingga Jumat, para pengungsi itu masih menempati tenda-tenda darurat yang berada persis di depan gedung PMI Jakarta Utara.
Hingga pukul 15.00 WIB, bantuan logistik dari berbagai kalangan masih berdatangan bahkan terlihat menumpuk di lokasi penyimpanan.
Tim medis pun masih disiagakan di lokasi, berikut petugas PMI dan relawan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terus melayani kebutuhan para pengungsi, terutama terkait kesehatannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 41 korban kebakaran depo Pertamina masih mengungsi di PMI Jakut