Bengkulu (Antara) - Para nelayan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengeluhkan aktivitas kapal yang menggunakan alat tangkap trawl yang masih beroperasi menangkap ikan di perairan di wilayah itu.
"Ratusan kapal dengan alat tangkap trawl masih bebas beroperasi di laut Bengkulu, padahal sudah dilarang," kata Ketua Kelompok Nelayan Jasa Bahari Kota Bengkulu Edi Betok di Kota Bengkulu, Rabu.
Padahal, kata dia alat tangkap ilegal tersebut sudah dilarang keras penggunaannya oleh pemerintah.
Termasuk kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum lama ini ke perkampungan nelayan di Kota Bengkulu juga menegaskan larangan menggunakan alat tangkap tersebut.
"Kami mendengar langsung dari Bu Menteri yang meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan trawl tapi sampai sekarang masih bebas," katanya.
Edi menduga, operasi kapal dengan alat tangkap terlarang itu didukung oleh sejumlah oknum aparat.
Sebab, menurutnya hanya ada satu jalur masuk dan keluar kapal-kapal tersebut yakni melalui Pelabuhan Pulau Baai sehingga pemeriksaannya tidak sulit.
Nelayan lainnya, Revi Rustiansyah mengaku saat melaut masih sering melihat kapal-kapal yang menggunakan trawl.
"Kalau aparat keamanan punya niat menertibkan trawl, mudah sekali membasminya tapi tidak ada kemauan," ucapnya.
Revi mengatakan nelayan lainnya di Kota Bengkulu bukan tidak mampu membeli alat tangkap trawl, tapi mereka sadar akan bahaya penggunaan alat tangkap tersebut terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekosistem terumbu karang.
Bila terumbu karang sudah mati kata Revi maka ikan-ikan tidak dapat berkembang biak yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan nelayan.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Kota Bengkulu pada November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta aparat keamanan untuk membersihkan alat tangkap trawl.
"Saya akan tarik seluruh bantuan untuk nelayan ke Bengkulu bila masih ada trawl," kata Menteri Susi kala itu.***1***
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026