Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,dari pajak parkir tahun 2024 terancam menurun yang karena adanya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana, di Mukomuko, Minggu, mengatakan aturan tersebut mengatur 10 persen pajak parkir kendaraan masuk dalam PAD, menurun dibandingkan sebelumnya 30 persen.
"Dalam UU no 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah diatur 30 persen pajak parkir dan di aturan terbaru 10 persen," ujarnya.
Selanjutnya, tarif pajak parkir tahun 2024 sebesar 10 persen sama dengan tarif pajak pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Ia menjelaskan, di aturan terbaru tersebut terjadi perubahan nomenklatur dari sebelumnya lima jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan sendiri, kini digabung menjadi pajak barang jasa tertentu (PBJT).
"Tarifnya satu semuanya sebesar 10 persen yang kena imbas itu ada pengurangan pajak parkir di aturan sebelumnya tarifnya 30 persen," ujarnya pula.
Selain itu, katanya, kalau dulu setiap pajak daerah dan retribusi daerah ada perdanya masing-masing, sekarang hanya satu perda mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia memastikan, aturan terbaru yang mengatur tentang pajak ini disosialisasi, tetapi menunggu Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang masih dievaluasi Mendagri.
Ia menyebutkan, realisasi pendapatan dari pajak parkir kendaraan tahun 2023 sebesar Rp336 juta, atau 224 persen dari target Rp150 juta, kemungkinan realisasi pendapatan dari pajak parkir kendaraan tahun 2024 tidak sampai sebesar itu.
Sementara itu, daerah ini tahun 2024 kehilangan pendapatan daerah dari retribusi tera ulang timbangan yang pendapatan dari retribusi tersebut pada tahun 2023 sebesar Rp176 juta.