Kabupaten Bengkulu Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi di wilayah tersebut karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena terlibat dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantikan menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu," kata dia saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa.
PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebab saat bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
Sehinggadengan prilaku YP tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tidak bisa ditoleransi, khususnya yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.
Saat ini yang bersangkutan yaitu YP masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, YP ditangkap oleh anggota Bid Propam Polda Bengkulu pada 2022 saat berada di rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah tepatnya di Kecamatan Talang Empat.
Selanjutnya, pada Maret 2023 YP telah menjalani divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram.